Ketum BPP HIPKA, Kamrussamad minta OJK dengarkan aspirasi pelaku usaha karbon
Elshinta.com, Pasca Penetapan UU No 4 Tahun 2023 P2SK, bursa karbon menjadi peluang usaha baru yang akan diatur dan diawasi oleh OJK.
.jpg)
Elshinta.com - Pasca Penetapan UU No 4 Tahun 2023 P2SK, bursa karbon menjadi peluang usaha baru yang akan diatur dan diawasi oleh OJK. Olehnya itu mesti clear menempatkan lembaganya sebagai regulator dan pengawas serta mendengarkan semua stakeholder peminat bursa karbon dalam mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon. Hal itu dikatakan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA), Kamrussamad dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (11/5).
Kamrussamad menegaskan bahwa bursa karbon dapat dipisahkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), merujuk beberapa negara seperti Amerika, Sinagpora dan Malaysia. Oleh karena itu kewenangan yang dimiliki OJK harus dijalankan sesuai amanat UU P2SK. Terbuka bagi pelaku usaha dalam memberikan izin sebagai operator bursa, operator bursa karbon memiliki kewajiban membangun infrastruktur perdagangan karbon. "Juga menerbitkan peraturan terkait penyelenggaraan bursa karbon, memakai data dan integrasi dengan SRN- PPI, serta pengendalian perdagangan karbon," kata Kamrussamad yang juga anggota Komisi XI DPR RI dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi elshinta.com, Kamis (11/5).
Menurut Kamrussamad, potensi ekonomi Bursa Karbon Indonesia yang bersumber dari hutan hujan tropis seluas 125,8 juta hektar dapat menyerap emisi karbon sebesar 25,18 miliar ton (hutan Hujan terbesaar ke tiga di dunia), luas mangrove Indonesia 3.31 juta hektar mampu serap emisi karbon 33 miliar karbon atau 950 hektar ton karbon/hektar.
"Indonesia memiliki hutan gambut terluas yaitu 7,5 juta hektar mampu menyerap emisi karbon 55 miliar ton. Jika Indonesia menjual kredit karbon dengann harga USD5 di pasar karbon maka potensi pendapatan Indonesia sebesar Rp8.000 tirliun/tahun," ujarnya.
Kamrussamad menegaskan, penting bagi OJK mendengarkan aspirasi pelaku usaha karbon dalam penyediaan peraturan OJK. "Agar jaminan adil bagi semua pelaku usaha terlihat di pasar," tandasnya.